Massa Simpatisan Habib Rizieq Diamankan ke Mapolres Jelang Sidang Kasus Tes Swab, Ini Penjelasan Polisi

Kamis 24 Jun 2021, 11:05 WIB
Polisi melakukan sweeping jelang sidang vonis Habib Rizieq di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/mochamad ifand)

Polisi melakukan sweeping jelang sidang vonis Habib Rizieq di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/mochamad ifand)

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara. (ifand)

Berita Terkait

News Update