JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, melakukan penutupan sementara terhadap tempat pemancingan Pesona 98 pada Senin (21/6).
Langkah yang dilakukan tersebut lantaran di lokasi itu terjadi kerumunan saat warga memancing yang dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan, pihaknya memberi tinfakan tegas kepada pemancingan tersebut karena pelanggaran protokol kesehatan.
Dimana tempat itu ditutup pihaknya hingga tanggal 8 Juli 2021 mendatang karena banyaknya pelanggaran. "Karena saat kami tiba di lokasi, tak ada pembatasan jarak dan ditemukan pemancing yang tidak memakai masker," katanya, Selasa (22/6).
Sangsi yang diberikan, kata Karwadi, berbeda dengan sanksi pelanggaran secara individu karena bagi pelaku usaha hukuman yang diberikan penutupan sementara dan membayar denda.
Sangsi itu juga berlaku bagi pelaku usaha melanggar pembatasan jam operasional diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.
"Kami berharap dengan sangsi yang diberikan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih tertib selama PPKM berlangsung," ujarnya.
Dikatakan Karwadi, penindakan serupa akan terus dilakukan pihaknya guna mencegah penularan Covid-19 yang saat ini terus meningkat.
Pihaknya juga meminta warga yang menemukan pelanggaran protokol kesehatan segera melapor ke Satgas Covid-19 Kelurahan Kalisari untuk segera ditindaklanjuti petugas gabungan.
"Kami juga terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan pemberitahuan jam operasional selama masa PPKM terhadap para pelaku usaha agar mereka tidak melanggar," tukasnya. (ifand)