Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. (foto: cr-05)

Jakarta

Kapolres Jakpus Ungkap Warga Rawasari yang Dinyatakan Positif Covid-19 Penghuni Sementara Apartemen Green Pramuka 

Selasa 22 Jun 2021, 21:44 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sebagian warga Rawasari yang telah dinyatakan positif Covid-19 itu merupakan penghuni sementara di apartemen Green Pramuka.

Dikatakannya, mereka merupakan pendatang dari daerah lain yang hanya tinggal sementara di apartemen tersebut.

"Setelah kami dalami, ternyata ini (penderita Covid-19) banyak (tinggal) di apartemen Green Pramuka. Yang notabene penghuninya adalah penghuni commuter, artinya tidak tinggal menetap disana," katanya, Selasa (22/06/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI, kelurahan itu masuk kategori zona merah Covid-19. Penetapan status zona merah itu lantaran banyak warga di RT 13 dan RT 14 Kelurahan Rawasari terdeteksi positif Covid-19 setelah dilakukan tracing penularan.

Berdasarkan data itu, pihaknya menyisir orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19 di kelurahan tersebut.

"Hasil pengecekan lapangan itu diketahui bahwa ternyata kebanyakan para penderita Covid-19 itu tinggal di apartemen Green Pramuka, Rawasari," ungkapnya.

Tak hanya disitu Hengki menjelaskan, saat tenaga kesehatan (Nakes) melakukan pemeriksaan di apartemen itu, para pendatang itu ikut di tes. Tetapi, kata dia, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ke hunian mereka, para pendatang itu tidak lagi tinggal disana.

Sebagian sudah diisolasi di RS Wisma Atlet dan sebagian lainnya lagi pulang ke daerah masing-masing. Hal ini lah yang disayangkanya, sebab data mereka sudah terekam oleh Dinkes DKI sebagai temuan kasus Covid-19 di Jakarta Pusat.

"Dua minggu lalu pernah diverifikasi bahwa Rawasari itu zona merah. Setelah kami cek, orang (yang terkonfirmasi positif Covid-19) itu bukan orang sini semua," sebutnya.

Ia merinci data warga tersebut, dikatakannya bahkan terdapat warga luar daerah yang tinggal sementara di apartement itu.

Sementara itu, Hengki menjelaskan terdapat 9 orang yang dinyatakan reaktif covid-19, namun hanya dua orang yang melakukan isolasi ke RS Omni, Pulomas dan di Wisma Atlet.

"Itupun (dua orang itu) bukan penduduk disitu, sisanya balik ke rumahnya," ujarnya.

Disisi lain, Hengki menegaskan, penetapan status zona merah di RT 13 dan 14 Kelurahan Rawasari mestinya tak bisa disamakan dengan RT lain diluar apartemen. Sebab, satu tower di apartemen Grand Pramuka dihuni oleh 7000 Kepala Keluarga (KK).

Sementara, ketentuan di DKI menetapkan bahwa satu RT maksimal dihuni 80 hingga 160 KK.

Karena itu, Hengki menilai status zona merah yang disematkan ke Kelurahan Rawasari harus juga mempertimbangkan perbedaan spesifik di lapangan. Sebab, nyatanya jumlah penghuni satu tower berbeda jauh dengan jumlah populasi satu RT diluar area apartemen.

"Itu harus kami beri pencerahan kepada masyarakat. Tidak bisa apple to apple," tutupnya (cr-05)

Tags:
Kapolres Jakpus Ungkap Warga Rawasariyang Dinyatakan Positif Covid 19Penghuni Sementara Apartemen Green Pramuka

Administrator

Reporter

Administrator

Editor