Pengamen Jalanan Jual Hexymer Dicokok di Rumah Kontrakan

Senin 21 Jun 2021, 08:12 WIB
tersangka HM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (ist)

tersangka HM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (ist)

Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

"Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jayanti.

Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update