Selain itu, Satgas juga melakukan optimalisasi kegiatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan melakukan empat fungsi PPKM mikro, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan.
"Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah-daerah yang dalam zonasi merah yaitu 29 daerah, untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan," ungkap Ganip.
Kegiatan pendisplinan protokol kesehatan juga akan difokuskan pada aktivitas dari individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di beberapa lokasi yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, antara lain fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, mal, hingga tempat-tempat wisata. (johara)