Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (humas polda lampung)

Kriminal

Tanggapi Perintah Presiden dan Kapolri, Polda Lampung Ringkus 140 Preman

Minggu 20 Jun 2021, 10:46 WIB

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Aksi premanisme di Indonesia, kian marak sehingga membuat masyarakat geram, hal tersebut membuat presiden Jokowi bertindak tegas dan memerintahkan jajaran kepolisian untuk memberantas bentuk kejahatan tersebut.

Menindaklanjuti perintah Jokowi, Polda Lampung berhasil menangkap 140 preman dan pelaku pungli.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ratusan preman dan pelaku pungli tersebut, diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu.

Sebanyak 140 pelaku diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung. 

“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak sembilan orang dinyatakan dalam proses  penyidikan. Selebihnya, 131 orang dalam proses pembinaan,” kata Pandra, Sabtu (19/6/21).

Pandra menyebutkan, pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung. 

“Ini masih terus berlangsung,” ujarnya.

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli.

Hal itu bertujuan memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli. 

Laporan pengaduan mau pun informasi sekecil apa pun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya pre-emtif, preventif maupun represif, ujarnya.

Pandra menjelaskan, indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan (street crime) data pribadi mereka, sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS).

Jika pelaku mengulangi perbuatannya, akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya. 

Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu, dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan. 

Jika ditemukan hal seperti itu, agar melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.

“Layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian,” tandasnya.

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme.

Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110.

Kepolisian akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung, pungkasnya. (yusrizal karana)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.compremanismediringkusPolda LampungperintahPresidenKapolriKabid Humas Polda LampungKombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Administrator

Reporter

Administrator

Editor