Kasus Covid-19 Menggila, Gus Yaqut Minta Jajaran Kemenag Perketat Prokes

Minggu 20 Jun 2021, 22:50 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi. (johara)

Berita Terkait

News Update