Kasus Hukum Pelecehan Seksual Terhadap Wanita yang Sedang Shalat di Musala Al-Amin Dihentikan Bila Sejalan Pasal 44 KUHP

Sabtu 19 Jun 2021, 23:50 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Mushola Al-Amin, Jakarta Timur (Foto: @warung_jurnalis/Instagram)

Pelaku Pelecehan Seksual di Mushola Al-Amin, Jakarta Timur (Foto: @warung_jurnalis/Instagram)

Pengurus Muhsola Al-Amin, Parman, 52, mengatakan, aksi pelecehan seksual itu terjadi saat korban tengah menunaikan solat Ashar.

Kala itu, dua jemaah perempuan yang ada di lantai dua jadi korban pelecehan pria berusia sekitar 40 tahun.

"Keterangan korban, itu pelaku menempelkan alat kelaminnya ke ibu-ibu yang lagi Salat Ashar. Kejadiannya terekam CCTV, ada buktinya," katanya, Jumat (4/6)

Dikatakan Parman, saat pelaku mulai menjalankan aksinya, kedua korban tidak menyadari karena shaft perempuan berada di bagian atas.

Dan berdasarkan rekaman CCTV yang menyorot kejadian, pelaku awalnya datang naik ke lantai dua, lalu menanggalkan celana jeansnya di belakang korban.

"Setelah buka celana dia lalu pakai sarung, kemudian ya menempelkan alat vitalnya ke bagian belakang korban. Korbannya sempat enggak sadar, ada dua ibu-ibu yang jadi korban," ujarnya. (*)
 

Berita Terkait
News Update