Bongkar Prostitusi Online di Indekos, Satpol PP Jaktim Akan Melibatkan Polda Metro Jaya

Jumat 18 Jun 2021, 19:52 WIB
Satpol PP Jaktim, bongkar praktek prostitusi. (ist)

Satpol PP Jaktim, bongkar praktek prostitusi. (ist)

Menurut Budhy, bila mengacu Perda Nomor 8 tahun 2007 maka pasal yang bisa disangkakan terhadap pekerja seks komersial di antaranya Pasal 42 dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta.

Bahkan, pengelola dan pemilik dapat disangkakan pasal 43 dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta karena meski memiliki izin bangunan, namun peruntukan indekos tapi memfasilitasi prostitusi.

"Namun semuanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Jakarta Timur menggerebek sebuah indekos di kawasan Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Rabu (16/6/2021) malam.

Dari dalam tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi online itu, petugas mengamankan 10 orang wanita dan setumpuk kondom yang sengaja disiapkan disebuah rak. 

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut laporan warga.

Dimana laporan yang disampaikan melalui media sosial itu menyebut di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi online.

"Mendapat laporan itu, petugas dari satpol PP tingkat kota langsung bergerak ke lokasi," katanya. (ifand)

Berita Terkait
News Update