Pencurian Rp74 Juta Milik UPK Gemilang di Magelang, Ternyata Diotaki Kasir dengan Melibatkan Anaknya

Kamis 17 Jun 2021, 09:51 WIB
Gelar kasus pencurian uang jutaan rupiah milik UPK Gemilang, Tempuran, Magelang. (foto: ist)

Gelar kasus pencurian uang jutaan rupiah milik UPK Gemilang, Tempuran, Magelang. (foto: ist)

“Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Para tersangkapun kemudian berkumpul di rumah tersangka SJ dan membagi hasil curian,” katanya.

Namun demikian, tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang saat melakukan penyelidikan di TKP dan mendalami profil saksi-saksi, menemui kejanggalan.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, dalam waktu kurang dari 24 jam, sandiwara mereka terungkap.

“Kami dapat mengungkap bahwa SJ yang ikut bersama pelapor merupakan otak pencurian tersebut, kemudian dari  pengembangan kita berhasil menangkap tersangka lainnya serta menyita barang bukti hasil curian dan sarana yang digunakan. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Aron. (*)

Berita Terkait
News Update