Pemerintah Menetapkan Biaya Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa Antara Rp300 Ribu - Rp5Juta

Kamis 17 Jun 2021, 11:31 WIB
Produk makanan yang sudah mendapat sertifikasi halal. Ilustrasi. (ist)

Produk makanan yang sudah mendapat sertifikasi halal. Ilustrasi. (ist)

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 - Rp3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 - Rp3.500.000.

(*)

News Update