JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mulai 1 Juli 2021 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib nyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila.
Keputusan Aparatur Sipil Negara (ASN) nyanyikan lagu Indonesia Raya itu disampaikan langsung oleh MenPANRB, Tjahjo Kumolo.
Di dalam surat imbauan itu, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.
"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Rabu (16/6/2021).
Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.
Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (cr09)