Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe remang remang tersebut ditutup secara permanen karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran tersebut kata Arifin meliputi adanya dugaan praktek prostitusi, tidak adanya izin bangunan dan usaha, dan aliran listrik yang digunakan ilegal.
"Kita merespon pengaduan masyarakat yang sudah berkali kali disampaikan. Oleh karena itu hari ini kita lakukan penindakan," kata Arifin saat ditemui di lokasi.
Selain itu, penutupan sejumlah kafe remang-remang tersebut juga didasari oleh kondisi Ibukota yang hingga saat ini masih dirundung pandemi Covid-19.
Arifin menyebut, situasi Jakarta saat ini bisa dibilang genting akibat Covid-19. Dari itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dirinya tak segan-segan menutup kafe-kafe yang nekad beroperasi tanpa izin.
"Oleh karena untuk memutus penyebaran Covid tempat-tempat bar, cafe-cafe yang tidak punya izin kita tutup," pungkasnya. (*)