Hal ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran.
Acara penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan yang disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata oleh masing-masing pihak. (*)