JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa di tahun 2021 ini pemerintah masih akan kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude (dengan pujian), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.
Dua persyaratan umum dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa ada beberapa jabatan CPNS yang masih dapat dilamar dengan batas maksimal usia 40 tahun saat melamar.
Menurut Katmoko, potensi para pendaftar cukup besar lantaran CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan secara bersamaan.
Maka dari itu calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Perlu dicatat juga khsus pelamar formasi "cumlaude" (dengan pujian), diwajibkan memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Hal tersebut dilakukan karena tahun lalu masih terdapat banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.
Sementara itu, rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahap seleksi, diantaranya:
- Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, calon pelama wajib berpengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang sama dengan jabatan fungsional yang dilamar. (cr03)