JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Ade Govinda datang mengunjungi sang sahabat, Anji ke Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Penulis lagu 'Tanpa Batas Waktu' itu hadir untuk memberikan dukungan moril.
Ade Govinda datang dengan membawakan sejumlah makanan untuk mantan personil band 'Drive' tersebut.
"Ya bawain makanan, dan aku di sini sebagai sahabat dan satu manajemen Anji juga kan. Jadi lebih ke ya pasti ngasih support," ujar Ade Govinda di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Sebagaimana kerabat lainnya, Ade Govinda menyatakan dirinya terkejut ketika mengetahui Anji ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ade Govinda mengaku dirinya tidak banyak membahas alasan mengonsumsi narkoba. Alih-alih membicarakan masalah tersebut, Ade Govinda memilih mengajak pemilik nama Erdian Aji Prahartanto itu berbincang tentang musik.
"Kaget juga, tahu dari berita juga. (Cuma) cerita lagu. Enggak (ngobrol) itu sih, enggak tau alasan pakai ganja, enggak," ungkapnya.
Sementara itu, Ade Govinda memastikan bahwa rekan seprofesinya tersebut dalam keadaan sehat.
Lebih lanjut, Gitaris Govinda itu masih enggan berkomentar banyak. Ia meminta doa agar permasalahan hukum Anji cepat selesai.
"Anji sahabat saya yang baik. Dan yaa mungkin dia udah lebih tenang," terang Ade Govinda.
"Dan untuk semua sahabat anji juga, bantu doa aja. Karena sekarang juga lagi Covid-19 begini juga. Lebih baik butuh support dan doanya dan prosesnya," akhirnya.
Diberitakan sebelumnya, Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kekinian, keluarga Anji sudah mengajukan proses rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada awak media, Selasa (15/6/2021).
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat.
Ronaldo menjelaskan, dalam Undang Undang Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib melakukan rehabilitasi.
"Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," jelasnya. (cr07)