ADVERTISEMENT

Tingkatkan Mutu Pelayanan di Jakarta Utara, Pemkot Terapkan Rujukan Horizontal Antar Fasilitas Kesehatan 

Senin, 14 Juni 2021 22:10 WIB

Share
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia serta BPJS Kesehatan saat menandatangani surat edaran bersama tentang pelaksanaan pelayanan rujukan horizontal. (yono)
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia serta BPJS Kesehatan saat menandatangani surat edaran bersama tentang pelaksanaan pelayanan rujukan horizontal. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia serta BPJS Kesehatan menandatangani surat edaran bersama tentang pelaksanaan pelayanan rujukan horizontal.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek, Bona Evita mengapresiasi komitmen dari jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS.

"Optimalisasi rujukan horizontal difokuskan pada tiga program pengendalian TB, HIV, dan ANC. Hasil diagnosa dokter di klinik terhadap peserta JKN KIS menjadi acuan rujukan ke Puskesmas terdekat. Obat-obatan untuk TB dan HIV sudah disediakan pemerintah di Puskesmas sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit," kata Bona di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/6/2021) sore.

Di tempat yang sama Walikota Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan tujuan dari surat edaran bersama ini adalah agar terciptanya sinergi dalam melaksanakan program pengendalianTuberculosis (TB), HIV, dan Antenal Care (ANC) khususnya antar fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas maupun klinik pratama.

"Suatu momentum yang bagus, diawali dengan adanya kesepakatan bersama untuk menjawab kebutuhan peserta JKN KIS dalam mendapatkan layanan kesehatan. Mekanisme rujukan horizontal difokuskan pada penyakit TB, HIV, dan ANC atau pemeriksaan kehamilan," ungkap Ali.

Ali menambahkan, hal Ini adalah pelayanan rujukan horizontal pertama di DKI Jakarta.

"Diharapkan Jakarta Utara bisa menjadi contoh terbaik," tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan ini maka klinik yang telah memenuhi kriteria dari Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara bisa melakukan rujukan peserta JKN KIS ke Puskesmas jadi bukan hanya ke rumah sakit sehingga memudahkan masyarakat dalam menjalani pengobatan berkala.

"Mudah-mudahan niat baik ini bisa terlaksana dan dimanfaatkan masyarakat Jakarta Utara. Setelah penandatanganan surat edaran bersama akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan monev secara berkala," ujar Ali. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT