Ilustrasi Pasar. (Dok Poskota)

Regional

Pemerintah Wacanakan PPN Sembako, Pedagang di Pasar Rangkasbitung Keberatan

Minggu 13 Jun 2021, 13:05 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemerintah yang bocor mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap bahan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, minyak dan sembako lainnya menuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para Pedagang.

Pedagang di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sendiri kompak menolak wacana Pemerintah tersebut.

Mereka mengaku keberatan jika kebutuhan sembako perlu dikenakan PPN, pasalnya akan menambah harga dari kebutuhan pokok masyarakat tersebut.

Seperti yang diungkapkan Meti Agustian, salah satu pedagang di Pasar Rangkasbitung.

Ia dengan lantang menolak wacana tersebut karena dinilai hanya akan memberatkan dirinya dan para pedagang lainnya.

"Jelas kami keberatan jika seluruh kebutuhan pokok sembako yang kami jual ini dikenakan PPN. Karena jika dikenakan PPN, harga otomatis naik dong. Kalau harga naik, konsumen bisa pada kabur," kata Meti kepada Poskota di Rangkasbitung, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, jika memang wacana itu bertujuan untuk memulihkan kondisi keuangan negara yang sempat ludes karena Pandemi Covid-19 ini, maka wacana tersebut berada di waktu yang salah.

"Jika seperti itu, Pemerintah tidak membela rakyat. Karena bukannya meringankan beban rakyat, eh malah menambah beban rakyat khususnya para pedagang saja," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Yasin yang juga berdagang berbagai macam kebutuhan pokok di Pasar Rangkasbitung.

Menurutnya,saat ini saja harga kebutuhan pokok masih tidak stabil, dan bahkan sering mengalami kenaikan.

Hal itu berdampak pada sepinya lapak dari konsumen, yang berujung pada bangkrutnya para pedagang.

"Seperti contohnya sekarang harga kacang kedelai sedang naik tinggi-tingginya, Pemerintah seharusnya bisa menstabilkan harga kedelai itu dan mencari solusi agar harga kebutuhan pokok lainnya tetap stabil dan bisa dijangkau oleh masyarakat. Hal itu tentunya akan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, bukan malah menambah beban saja," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN.

Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comppn sembakoPasar Rangkas BitungLebakPedagang Keberatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor