Iwan menambahkan, razia yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
Mantan Lurah Belendung ini menuturkan kedua PSK itu terbukti melanggar Perda tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Saat ini dua unit kamar Hotel yang satu baris dengan Mapolres Tangerang Kota itu sudah disegel. Lantaran, digunakan untuk sarana prostitusi.
“Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostutusi,” tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)