Sepatu sepak bola merk Adidas dan uang Rp600 ribu yang disita Polisi dari tangan tersangka kasus pungli AZA. (Ist/polisi)

Kriminal

Uang Hasil Pungli Sopir Truk di Tanjung Priok, Digunakan untuk Beli Sepatu Bola Seharga Jutaan 

Sabtu 12 Jun 2021, 15:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan JICT Tanjung Priok, AZA (39) menggunakan uang hasil memalak sopir kontainer untuk membeli sepatu sepak bola dengan harga jutaan Rupiah.

Sepatu sepak bola yang dibeli dari hasil pungli tersebut, disita saat Polisi membekuk tersangka pada Jumat (11/6/2021) malam di Pelabuhan JICT Tanjung Priok.

Selain sepatu bola mahal, Polisi juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp600 ribu.

"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp2,7 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Sabtu (12/6/2021).

AZA sendiri bekerja di PT. MTI yang berposisi sebagai Supervisor dan membawahi 38 operator RTG (alat angkat angkutan barang).

Sebagai Supervisor, AZA mengomandoi anak buahnya untuk melakukan pungli terhadap supir kontainer yang hendak bongkar muat barang.

Setiap harinya AZA, mengantongi bagian hasil pungli sebesar Rp150 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan berpoya-poya.

"Hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG (alat angkat angkutan) bervariatif dengan nominal Rp5 ribu sampai Rp20 ribu dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu," kata Kholis

Bila sudah membayar pungli, maka kendaraan yang dikemudikan si sopir akan didahulukan melakukan bongkar muat barang.

"Para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, AZA dijerat Pasal 368 Jo 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tujuh tersangka pungli yang masing-masing berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42).

Ketujuh tersangka tersebut merupakan anak buah dari AZA.

Para tersangka pungli tersebut merupakan anak buah dari AZA yang bekerja sebagai operator RTG atau crane dan bertugas sif malam di JICT, untuk melayani aktivitas bongkar muat kontainer.

Sedangkan, sesuai atensi dari Presiden Joko Widodo secara keseluruhan Polisi berhasil membekuk tersangka pungli sebanyak 50 orang yang terdiri dari 42 Polres Metro Jakarta Utara dan 8 orang Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (yono)

Tags:
Uang Hasil Pungli Sopir Trukdi tanjung priokDigunakan untuk Beli Sepatu Bolaseharga jutaan

Reporter

Administrator

Editor