Langgar IMB, Pembangunan Rumah Mewah Kawasan Menteng Disegel Petugas Pemprov DKI
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pembangunan rumah mewah itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun, penyegelan ini dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan dipelototi langsung oleh Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman.
Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak dengan penyegelan.
Kemudian kata Dhany, pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada.
Lalu pada Februari 2021, pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada .
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany dalam keterangannya, Sabtu (12/06/2021).
Lebih lanjut, Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut dilakukan karena pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan pada 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai plus 1 basement.
Adapun pelanggarannya berupa jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, penambahan lantai 3 di bagian belakang, dan penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.
Untuk itu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
Dhany menegaskan, area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.
Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jl. Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)