ADVERTISEMENT

DPD Minta BPKH Transparan Soal Dana Haji Agar Meminimalisir Polemik

Sabtu, 12 Juni 2021 16:11 WIB

Share
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik seputar dana haji bisa diminimalisir untuk itu  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta agar lebih transparan.

Demikian dikatakan  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (12/6/2021).

LaNyalla menyampaikan hal tersebut menanggapi langkah BPKH mengalokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah, melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah, dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat.

"Dana haji adalah dana milik umat. Sehingga transparansi sangat dibutuhkan. Hal ini juga harus dilakukan agar tidak memicu polemik," ucapnya.

LaNyalla mengatakan, penggunaan dana haji yang diinvestasikan sangat penting untuk ditunjukan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas narasi keamanan investasi. 

"Oleh sebab itu, BPKH harus lebih transparan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui uangnya ada di mana dan berapa hasil investasinya, serta berapa besar manfaatnya untuk umat dan manfaatnya untuk urusan haji sendiri. Masyarakat perlu penjelasan yang riil dan langsung," katanya.

Selain itu, investasi menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), Sukuk Korporasi, dan Surat Berharga Korporasi. Dengan imbal hasil yang beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen. 

"Penjelasan detail seperti ini harus disampaikan agar tidak terjadi multipersepsi di masyarakat," katanya.

Penggunaan Dana Haji untuk kredit mikro, telah disetujui anggota BPKH maupun dewan pengawas. Langkah ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu berharap langkah BPKH harus jelas dan transparan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT