Dana Haji Capai Rp140 Triliun, Wapres Dorong BPKH Investasi

Jumat 09 Apr 2021, 16:45 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. (ist)

Wapres Ma'ruf Amin. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengakui bahwa saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp140 triliun per Desember 2020 (sekitar 10 miliar dolar AS).

"Saat ini jemaah haji Indonesia memiliki antrean cukup panjang dengan rentang waktu setidaknya minimal 11 tahun. Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama," ungkap KH Ma'ruf Amin pada acara Global Islamic Investment Forum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

Kegiatan yang diselenggarakan BPKH tersebut, juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala BPKH Anggito Abimanyu dan lainnya. 

"Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya," kata Wapres.

Wapres menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

"BPKH juga berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri," terang KH Ma'ruf Amin.

Selain itu, lanjut Wapres, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global.

Dalam menjalankan tugasnya BPKH dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. "Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerja sama dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable (berkelanjutan)."

Wapres mengungkapkan BPKH sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana haji masyarakat, diharapkan agar lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Pada tahun 2018, pengembangan dana haji Indonesia hanya diinvestasikan pada produk perbankan syariah, seperti Deposito Syariah dengan porsi sebesar 55%, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan porsi sebesar 35%, sedangkan sisanya 10% disebar pada korporasi penempatan dana di IDB dan perbankan Arab Saudi, serta kerjasama pembiayaan pelayanan Haji.

"Sebagai  bagian dari pengelolaan dana haji, BPKH  bekerja sama dengan IsDB melakukan investasi di Awqaf Properties Investment Fund (APIF). Sebagai bagian dari IsDB, saya mengharapkan IsDB mendorong APIF untuk dapat memperluas kegiatan investasinya di Indonesia," ujarnya.

"Banyak sekali aset wakaf berbentuk properti di Indonesia yang belum dikembangkan secara maksimal. Dengan potensi dana wakaf yang besar, menjadikan peluang besar bagi APIF untuk berinvestasi di Indonesia," lanjutnya. (johara)

Berita Terkait

News Update