Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Sudah Kantongi Besaran Kerugian Negara

Jumat 11 Jun 2021, 20:00 WIB
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (foto: luthfillah)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah memeriksa sebanyak 185 orang dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan ekspose dan mengantongi jumlah besaran Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus tersebut.

Namun sampai saat ini, Kejati Banten masih menutup rapat-rapat besaran PKN dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan audit independen.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika pihaknya telah melakukan ekspose kerugian negara, dan aliran uang kepada para tersangka.

“Iya ekspose audit kerugian keuangan negara, kita gunakan BPKP dan audit independen,” katanya saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).

Ivan menambahkan, audit PKN dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara. 

“Auditnya sudah, tapi hasil PKN-nya belum bisa dipublikasikan,” tambahnya.

Ivan memastikan penyidikan kasus hibah Ponpes segera rampung. Sejauh ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 170 saksi, mulai dari penerima hibah, pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) hingga pegawai Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

“Kurang lebih 170 orang yang sudah diperiksa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemotongan dana hibah Ponpes dikoordinir oleh beberapa orang, dengan orang-orang yang berbeda di setiap wilayahnya. Namun Kejati masih enggan menyebutkan oknum tersebut.

“Sistemnya per wilayah pemotongan dana hibah tersebut, mereka tidak menyebutkan dari FSPP maupun biro Kesra mana yang ditunjuk. Mereka hanya meminta, karena uang masuk ke rekening penerima hibah,” jelasnya.

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes Toton Suriawinata, AS selaku pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah, AG selaku honorer di Biro Kesra Provinsi Banten, dan ES dari pihak swasta.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa ponpes penerima bantuan, ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. Pertama, yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah.

Kedua, penyaluran bantuan lewat rekening tapi begitu sudah cair masuk ke rekening ponpes, tapi diminta kembali untuk dipotong. Pemotongan bantuan setiap ponpes berbeda-beda. (kontributor banten/luthfillah)
 

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT AMU

Selasa 15 Jun 2021, 22:15 WIB
undefined

News Update