Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Sudah Kantongi Besaran Kerugian Negara

Jumat 11 Jun 2021, 20:00 WIB
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (foto: luthfillah)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (foto: luthfillah)

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes Toton Suriawinata, AS selaku pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah, AG selaku honorer di Biro Kesra Provinsi Banten, dan ES dari pihak swasta.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa ponpes penerima bantuan, ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. Pertama, yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah.

Kedua, penyaluran bantuan lewat rekening tapi begitu sudah cair masuk ke rekening ponpes, tapi diminta kembali untuk dipotong. Pemotongan bantuan setiap ponpes berbeda-beda. (kontributor banten/luthfillah)
 

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT AMU

Selasa 15 Jun 2021, 22:15 WIB
undefined

News Update