LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Nasib malang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), wanita berusia 14 tahun yang menjadi korban pemerkosaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial PA.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh bos sayur itu terbongkar setelah TU, orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut kepada Polres Lebak.
"Tindakan tidak terpuji dilakukan pada bulan April 2021 lalu di rumah kontrakan di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," kata TU kepada wartawan.
Ia menerangkan, saat kejadian, Bunga diajak pelaku untuk jalan-jalan. Setelah itu korban dibawa pulang ke kontrakannya dan langsung dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
"Saat tidak sadarkan diri, anak saya diperkosa oleh pelaku, setelah sadar sudah dalam keadaan bugil," kata TU saat ditemui wartawan dikediamannya, Jum'at (11/6/2021).
Ibu korban menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anaknya bukan hanya sekali, melainkan sampai dua kali. Dimana pemerkosaan yang kedua dilakukan di kontrakan miliknya yang tidak jauh dari kontrakan pelaku.
Pada aksi bejatnya yang kedua, lanjut TU, korban tengah berada di kontrakan sendiri karena memang bekerja di tempat pelaku. Bahkan pemerkosaan kedua dilakukan pelaku secara tidak manusiawi dengan melakukan kekerasan terhadap korban.
"Kalau kejadian yang kedua anak saya sempat dianiaya, dicekik bahkan sempat di tendang sebelum diperkosa oleh pelaku PA," ucapnya.
TU menyebut pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan pemerkosaan itu dengan cara musyawarah. Namun pelaku justru tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan ulah bejatnya.
"Baru kemarin saya mengajak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi pelaku tidak ada itikad baik pak," ujarnya.
TU menambahkan, jika tadi pagi dirinya dipanggil oleh Polres Lebak unit PPA untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
"Tadi Bunga rencananya akan di visum pak, tapi berhubung Bunga sedang datang bulan maka visumnya tidak jadi, kata pihak rumah sakit belum bisa di visum nunggu selesai datang bulannya,"imbuhnya.
Ia berharap, agar polisi dapat menangkap dan menghukum PA dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Rheza Kurnia Fajar membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari kasus Bunga ini.
"Iya sudah laporan, sekarang kita lagi nunggu hasil visumnya kang," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)