Seorang perampok brankas sebuah minimarket, berinisial RS, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. (foto: ist)

Kriminal

Modus Mengaku Karyawan, Pria Ini Gasak Isi Brankas Minimarket di Sindang Jaya Tangerang

Kamis 10 Jun 2021, 05:31 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang perampok brankas minimarket, berinisial RS, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Pria berusia 26 tahun itu diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka RS menggasak isi brankas salah satu minimarket di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya.

"Tersangka RS mengambil isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp9 juta," ujar Wahyu di Polresta Tangerang, Rabu (9/6/2021).

Wahyu menerangkan, mulanya tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) dari kantor pusat, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket.

"Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas," ungkapnya.

Di ruang brankas, kata Wahyu, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. 

Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.

"Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp9 juta dan memasukkannya ke dalam kantung celana pelaku," jelasnya.

Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket.

Karyawan minimarket kemudian baru merasakan curiga, menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi terkait sidak dari kantor pusat.

Kemudian didapat jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak dari kantor pusat.

"Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp9 juta sudah hilang," paparnya.

Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.

"Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku," kata Wahyu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" tandasnya. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)

Tags:
Modus Mengaku KaryawanbrankasminimarketBrankas MinimarketSindang JayaTangerangGasak Isi Brankas Minimarket

Administrator

Reporter

Administrator

Editor