Jemaah laksanakan ibdah Haji. (ist)

Opini

Kesempatan Berhaji Tetap Ada

Kamis 10 Jun 2021, 10:00 WIB

Oleh: Hari Bukhari, Wartawan Poskota

PEMERINTAH lewat Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Alasan pembatalan tersebut karena masalah pendemi Covid-19 masih belum mereda. Pemerintah tentunya mengedepankan keselamatan calon jemaah haji. Akibat pembatalan tersebut tentunya menimbulkan konsekwensinya yakni calon jemaah haji diperbolehkan mengambil setoran BPIH (Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji).

Semula ada kesimpangsiuran terkait pengambilan setoran BPIH ini. Calon jemaah haji yang menarik setoran BPIH ini konsekwensinya tidak akan mendapat kesempatan berhaji sepanjang hidupnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, penarikan ini tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses harus melewati dari awal lagi. Banyak yang mengartikan penarikan setoran haji ini menutup kesempatan berhaji sepanjang hidupnya.

Artinya, jemaah yang kini berusia 50 tahun, hampir dipastikan tidak akan mendapatkan jatah berhaji lagi. Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah.

Saat ini, antrean haji mencapai belasan tahun. Pembatalan haji dalam dua tahun terakhir, 2020 dan 2021, membuat antrean bertambah panjang.

Namun kabar menutup kesempatan berhaji sepanjang hidupnya diluruskan.  Humas BPKH Nurul Qoyyimah menegaskan kalau calon jemaah haji yang ingin menarik dana pelunasan karena adanya pembatalan berangkat haji itu tidak kehilangan nomor porsi.
Tetapi jika yang ditarik uang porsi haji setoran awal sebesar Rp25 juta maka konsekwensinya harus antri lagi dari awal kalau akan mendaftar untuk berhaji lagi.

Belakangan ini ada pengumuman dari Kementerian Agama, bahwa calon jemaah haji   dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan

Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang menarik dananya. Jumlahnya sekitar 600 orang. Sementara jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang.

Banyak alasan yang dikemukakan oleh calon jemaah haji yang menarik setoran pelunasan. Namun rata-rata mereka mengambil setoran pelunasan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. 

Tentunya kita semua berharap  musim haji tahun 2022 Indonesia bisa memberangkatkan kembali jemaahnya untuk memenuhi rukun Islam yang ke-5 itu. Sudah dua tahun belakangan ini semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji-nya.

Tags:
Hajikementerian Agamayaqut-cholil-qoumas

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor