Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti dan tersangka penanaman ganja secara hidroponik di kawasan Brebes, Jawa Tengah. (foto: poskota/cr01).

Kriminal

Konsumsi Ganja Sejak Lama, Tersangka UH Nekat Tanam untuk Konsumsi Pribadi

Rabu 09 Jun 2021, 17:11 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Berangkat dari hobi konsumsi ganja, UH (39) nekat menanam ganja di rumahnya  di Brebes, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, UH tidak sendiri, ia dibantu oleh rekannya yakni SY, yang bertugas sebagai tukang tanam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penanaman ganja yang dilakukan oleh tersangka bukan untuk diperjual belikan, melainkan untuk konsumsi pribadi.

"Penangkapan terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

Ady melanjutkan, menurut keterangan dari keluarga korban, tersangka UH memang sudah cukup lama mengkonsumsi ganja.

"Makanya ditempat atau pun di rumahnya kita menemukan biji ganja ini yang mana ini nanti bisa di tanam," ungkapnya.

Secara ekonomi, Ady menjelaskan bahwa tersangka UH merupakan orang yang bisa dibilang bukan dari  ekonomi sulit alias orang berada.

Untuk itu, tersangka nekat menanam ganja yang digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjual belikan.

Terkait bibit yang didapat oleh tersangka untuk menanam ganja, saat ini polisi masih dalam proses pemeriksaan dan juga  mendalami motif dari pelaku.

"Kita masih dalami dulu karena memang ini baru beberapa hari kita masih butuh proses pendalaman untuk itu kita lihat apa motif yang sebenarnya dari pelaku-pelaku ini," katanya.

Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami terkait dari mana tersangka belajar menanam ganja secara di dalam pot, dan bisa tumbuh.

"Kalau untuk itu masih kita dalami karena ini baru juga kita tangkap untuk tersangka ini. kita juga masih dalam proses lanjutan terkait dengan tangkapan kami ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat tersangka penanaman ganja secara Hidroponik yang di ungkap Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Brebes, Jawa Tengah.

Keempat tersangka tersebut yakni TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berbeda.

"Untuk tersangka TM pasal 127, kemudian kepada  tersangka HF, SY dan UH kita kenakan pasal 114 subsider 111 junto 132 dimana ancaman hukumannya mininmal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutup Ady. (Cr01).

Tags:
Konsumsi Ganja Sejak LamaTersangka UH Nekat Tanamuntuk konsumsi pribadipelaku orang beradatidak untuk dijualPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor