JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap empat tersangka penanaman ganja secara hidroponik yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Brebes, Jawa Tengah.
Keempat tersangka tersebut yakni TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, pengungkapan berawal saat timnya pada Jumat (4/6/2021) menangkap tersangka TM di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sekitar 3,8 gram," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Dari penangkapan tersangka TM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HF di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polres Jakbar ungkap kasus penanaman ganja hidroponik di Kawasan Brebes, Jawa Tengah. (foto: poskota/cr01)
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 42,33 gram ganja dari tangan tersangka HF yang disimpan di dalam saku celana.
"HF mengaku kalau barang bukti ini didapat dari UH di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat," jelas Ady.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepada polisi, HF mengaku bahwa UH memiliki sebuah kebun ganja rumahan di kawasan Brebes, Jawa Tengah.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan di kawasan Brebes, Jawa Tengah dan mendapati tersangka SY, yang merupakan pengurus tanaman ganja itu.
Penangkapan SY sendiri dilakukan pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Saat kami gerebek kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh di depan kita ini ada 200 pot," ungkapnya.
Ady menuturkan, pohon ganja tersebut berada di lantai dua rumah tersangka SY.
Kepada polisi, SY mengaku bahwa tanaman ganja ini milik UH yang ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Polres Jakbar menangkap empat tersangka kasus penanaman ganja secara hidroponik di Kawasan Brebes, Jawa Tengah. (foto: poskota/cr01)
Kemudian polisi bergerak ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang merupakan rumah tersangka UH, kemudian menangkap tersangka.
Saat ditangkap, dari rumah UH, polisi mengamankan sebanyak 29 linting ganja dan satu piring biji ganja siap tanam berat bruto 149 Gram yang ada di lantai dua rumah tersangka.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dikenakan pasal berbeda.
"Untuk tersangka TM pasal 127, kemudian kepada tersangka HF, SY dan UH kita kasih pasal 114 subsider 111 junto 132 dimana ancaman hukumannya mininmal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutup Ady. (cr01)