Polres Jakbar Ciduk Pelaku Investasi Bodong Lucky Star, Kerugian Korban Capai Rp15,6 Miliar

Selasa 08 Jun 2021, 16:30 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka inisial HS terkait kasus penipuan investasi bodong. (foto: poskota/cr01)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka inisial HS terkait kasus penipuan investasi bodong. (foto: poskota/cr01)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, harddisk, buku tabungan dengan tiga rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (cr01)

Berita Terkait

News Update