Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, harddisk, buku tabungan dengan tiga rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (cr01)