Polres Jakbar Ciduk Pelaku Investasi Bodong Lucky Star, Kerugian Korban Capai Rp15,6 Miliar

Selasa 08 Jun 2021, 16:30 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka inisial HS terkait kasus penipuan investasi bodong. (foto: poskota/cr01)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka inisial HS terkait kasus penipuan investasi bodong. (foto: poskota/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dan menetapkan wanita berinisial HS sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong. Ia diduga menipu para korbannya yang merugi hingga Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan bahwa  modus penipuan yang dijalankan HS berkedok investasi forex.

"Kami berhasil tangkap seorang tersangka HS di mana yang bersangkutan melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Kejadian berawal saat adanya laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Juni 2020, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan berhasil diungkap.

Ady menjelaskan, investasi Lucky Star Group ini sudah terdaftar di Menkumham sebagai izin usaha, tapi dalam praktiknya Lucky Star Group tidak memilik izin trading forex.

"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," jelasnya.

Adapun, tersangka mencari korban dengan strategi yang tidak masuk akal. Yakni menawarkan profit hingga 4 sampai 6 persen dan bonus barang-barang mewah.

Tersangka juga mengaku kepada korban bahwa perusahaan berada di Belgia.

"Tapi itu tidak benar, Lucky Star Group terdaftar di Indonesia," ungkapnya.

Lanjut Ady, berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang diambil dari para korban tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini itu tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening atas nama pribadi. Ini saja satu hal tidak benar," jelas Ady.

Berita Terkait

News Update