Niat Nyantri di Pondok Pesantren Malah Dekam di Tahanan Gegara Jualan Sabu

Selasa 08 Jun 2021, 09:58 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka DA dan SM. (ist)

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka DA dan SM. (ist)

"Tersangka SM ini merupakan mantan warga binaan Lapas Serang yang bebas sekitar 2016 dalam kasus yang sama," terang Kasat.

Michael membeberkan dari hasil pemeriksaan, bisnis haram yang dilakukan dua tersangka ini sudah dilakukan selama 6 bulan. Kedua tersangka mengakui mendapatkan 2 paket shabu dari bandar yang mengaku berinisial R alias Black, warga Jakarta Barat.

"Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara pasti sosok R alias Black karena komunikasi lewat telepon dan penjemputan barang pesanan di lokasi yang ditentukan bandar. Dalam bisnis ini, kedua tersangka tidak bermodal hanya mentransfer uang pada saat sabu laku terjual," terang Michael.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update