BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Nama Entong Tolo agaknya masih asing terdengar di telinga sebagian besar masyarakat Bekasi.
Kisahnya ditampilkan dalam Museum Digital Gedung Juang Bekasi yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di dalam museum tersebut berisi sejarah Bekasi dari zaman prasejarah, kerajaan kuno, era kolonialisme, masa kemerdekaan dan kondisi Bekasi hingga saat ini.
Dari sekian banyak sejarah Bekasi yang dipamerkan dalam museum, ada satu kisah menarik tentang sosok yang dianggap sebagai "Robin Hood" dari Bekasi. Dia bernama Entong Tolo.
Berdasarkan konten sejarah yang disajikan di Museum Digital Gedung Juang Bekasi itu, dijelaskan bahwa, "Entong Tolo adalah seorang bandit yang membagikan sebagian hasil rampokan kepada petani."
Dari situ, Entong Tolong bisa disebut sebagai bandit yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Perannya di masa penjajahan mirip tokoh Robin Hood yang terkenal atau bisa disejajarkan dengan tokoh Si Pitung, mencuri harta benda orang-orang kaya untuk dibagikan ke fakir miskin.
"Entong Tolo memberikan sebagian hasil merampok harta tuan tanah dan orang-orang kaya di Afdeeling Meester Cornelis, diberikan kepada para petani untuk membayar pajak. Entong Tolo merupakan bandit yang memiliki jiwa sosial sehingga disegani, dihormati, dan dilindungi penduduk," tulis petikan naskah kisah Entong Tolo di Museum Digital Gedung Juang Bekasi.
Karena aksi merampoknya itu, lantas membuat Pemerintah Kolonial Hindia Belanda geram dan akhirnya berhasil menangkap Entong Tolo pada 29 November 1908. Dia ditangkap di wilayah Onderdistrik Sawangan.
"Dengan berbagai pertimbangan, Entong Tolo tidak diajukan ke pengadilan, tetapi ditahan di penjara sambil menunggu vonis langsung dari pemerintah," lanjutnya.
Kemudian, pada 17 September 1910, Sekretaris Keresidenan Batavia, J. Van Gigch, mengirim surat permohonan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, A. W. F Idenburg agar Entong Tolo dibuang ke luar Pulau Jawa.
Ada beberapa alasan kenapa Entong Tolo dibuang ke luar Pulau Jawa. Pertama, aparat penegak hukum kekurangan bukti.
Kedua. tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan kepada aparat hukum.dan terakhir tindakan Entong Tolo tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pengacauan politik.
Lantas, Entong Tolong akhirnya dibuang ke Manado pada 14 November 1910 oleh J. A. van Arcken, seorang dari Administratuur Binnenlandsch Bestuur. Dia menerbitkan surat ketetapan yang isinya membuang Entong Tolo ke Manado.
"Memberikan kuasa penuh kepada Residen Menado untuk menyediakan tunjangan kepada Entong Tolo selama enam bulan. Setelah enam bulan, Residen Menado harus menjamin bahwa Entong Tolo telah memiliki pekerjaan untuk menghidupi dirinya sendiri,"
Perjalanan kisah Entong Tolo ditampilkan dalam Museum Digital Gedung Juang Bekasi, tapi kelanjutan hidup 'Sang Robin Hood Bekasi' itu usai diasingkan tak ada di dalamnya. (Cr02)