Terakhir, dia mengingatkan warganet untuk lebih berhati-hati pada kalimat yang dilontarkan pada orang lain.
Nora menyarankan warganet untuk memilih diam jika tidak mengetahui duduk perlara sebenarnya.
"So baik-baik bawa mulut jangan main salah-salahin aku. Punya malu dikit, kalau nggak tahu apa-apa diam daripada dosa menduga-duga orang," tegasnya.
Diketahui, Jerinx SID sebelumnya divonis bersalah 14 bulan penjara terkait penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia mengunggah tulisan di media sosialnya dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diimbuhi dengan emotikon kepala babi.
Unggahan Jerinx SID ini kemudian dilaporkan ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Perkara ini tercatat pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (cr07)