Hirup Udara Bebas, Jerinx SID Luapkan Rindu ke Istri dengan Ciuman

Selasa 08 Jun 2021, 19:55 WIB
Suasana penjemputan Jerinx SID di Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). (foto: ist)

Suasana penjemputan Jerinx SID di Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID dijemput sang istri, Nora Alexandra bersama keluarga dan tim pengacaranya.

Hal ini diungkapkan oleh Nora Alexandra saat melalui unggahan Instagram pribadinya.

"Jadi hari ini aku sudah menjemput suami aku, bersama kak Bobby, kak Eka, kak Mura, bapak Mertua, bahkan semua pengacara, ini dia orangnya," ucap Nora Alexandra di kutip Instagram Story Nora, Selasa (8/6/2021).

Pulang bersama, Nora Alexandra tampak mengarahkan kamera darinya ke arah sang suami.

Keduanya kemudian terlibat percakapan. Dimulai Nora menanyakan kabar sang suami. Jerinx kemudian menjawab pertanyaan sang istri dengan dengan kata kangen.

Selanjutnya pemilik nama I Gede Ari Astina langsung mencium Nora di pipi dan bibirnya.

"Halo sayang apa kabar?" tanya Nora.

"Kangen," jawab Jerinx.

"Kangen dunia luar?" tanya Nora.

"Kangen sama ini," jawab Jerinx lagi sembari mencium Nora.

Diberitakan sebelumnya, Nora Alexandra, Istri Jerinx nampak menyambut kedatangan sang suami melalui unggahan terbarunya di  Instagram.

Ibu satu anak itu terlihat mengunggah foto mesra berdua dengan Jerinx. 

"Selingkuh dulu ah sama suami, Welcome home papa," tulis Nora Alexandra dalam keterangan unggahannya. 

Dengan penyambutannya ini, Nora Alexandra membuktikan sumpahnya untuk setia menunggu Jerinx bukanlah janji kosong belaka. 

Saat Jerinx dinyatakan penjara sempat berhembus rumor Nora akan menggugat cerai sang suami. 

Diketahui, Jerinx SID dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta terkait penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Ia mengunggah tulisan di media sosialnya dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diimbuhi dengan emotikon kepala babi.

Unggahan Jerinx SID ini kemudian dilaporkan ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. (cr07)

Berita Terkait

News Update