Balon Kades Lulusan Ponpes Gontor Dipermasalahkan Ijazahnya, Panitia Pilkades Serang Putuskan Jahroni Bisa Lanjut

Selasa 08 Jun 2021, 10:42 WIB
Ratap Pilkades tingkat Kabupaten dengan Sekda Pemkab Serang. (foto: Luthfi)

Ratap Pilkades tingkat Kabupaten dengan Sekda Pemkab Serang. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Serang memutuskan Jahroni, bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Cikoneng, Kecamatan Cinangka bisa melanjutkan pencalonan. Jahroni adalah lulusan Ponpes Gontor, dan dipermasalahkan ijazah SMP-nya.

Kepastian itu didapat setelah Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat terbatas dengan Sekda Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, Senin (07/06/2021).

"Polemik itu terjadi di dua desa yaitu Desa Cikoneng, Kecamatan Cinangka dan di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi,” ujar Sekda Entus.

Ia menjelaskan, setelah mendengar pandangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa maka, pihaknya langsung mengambil keputusan.

“Kita memutuskan atas nama Jahroni bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kepala desa sehingga di sana (Cikoneng-red) ada enam balon dan akan dilakukan tes tertulis,” katanya.

Selain itu, panitia tingkat kabupaten memutuskan balon Kades Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi juga dapat melanjutkan pencalonannya.

“Untuk balon Desa Purwodadi atas nama Salim yang sebelumnya legalisir ijazahnya dipersoalkan dapat melanjutkan dan teregister di Bagian Hukum. Dalam mengambil keputusan kita berdasarkan aturan,” tuturnya.

Sebelumnya, Balon Kades Cikoneng Jahroni dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia pilkades tingkat desa karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah SMP. 

Jahroni diketahui menempuh pendidikan di Gontor dan mendapat keterangan pernah belajar hingga setingkat SMA. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Berita Terkait

News Update