JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah kalian termasuk rakyat yang suka memberikan kritikan keras atau bahkan hinaan terhadap lembara negara? Kalau iya, berhati-hatilah mulai dari sekarang.
Peraturan tentang penghinaan tersebut sudah diatur berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yakni hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara.
Ini dia tiga pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, terkait Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Jika hinaan dilakukan lewat media sosial (medsos), ancaman hukumannya bisa diperberat menjadi dua tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling / banyak kategori III," isi dari Pasal 354 di RKUHP. (cr03)