Kepala BKAD Lebak Budi Santoso (ist)

Regional

Gaji ke 13 ASN di Lebak Capai Rp42,5 Milliar

Senin 07 Jun 2021, 13:08 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tahun ini  menganggarkan Rp42,5 Milliar khusus untuk gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup Pemkab Lebak.

Gaji ke-13 itu nantinya akan dicairkan pada bulan Juni 2021 ini kepada  9.004 ASN , 309 calon ASN, dan 325 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan, pencairan gaji 13 untuk ASN, CASN, dan P3K yang bersumber pada APBD 2021 ini  mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. 

Dalam PP tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021. Bahkan, Peraturan Bupati Tentang Pencairan Gaji ke-13 sudah diproses. Informasinya tinggal ditandatangani Bupati Iti Octavia Jayabaya.

“Sekarang masih dalam proses. Perbupnya tinggal ditandatangani oleh Ibu Bupati. Insya Allah bulan ini dicairkan,” kata Budi Santoso kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, nominal gaji ke-13 sesuai dengan gaji yang diterima ASN, CASN, dan P3K setiap bulan. Uang tersebut langsung ditransfer ke rekening. Sesuai aturan Kementerian Keuangan, penerima gaji ke-13 merupakan semua ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak, termasuk pejabat eselon I dan II.

"Jika Perbupnya sudah ditandatangani maka BKAD akan langsung memproses pencairan ke bank," ungkapnya.

Mantan Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Lebak ini berharap, gaji ke-13 yang diterima ASN harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan atau biaya pendidikan anak-anak. 

Karena gaji ke-13 peruntukannya untuk pendidikan anak-anak ASN yang biasanya dibayarkan pada setiap tahun ajaran baru. Karena, kebutuhan orangtua pasti meningkat menjelang tahun ajaran baru. Mereka harus menyiapkan seragam sekolah, biaya masuk sekolah, dan biaya daftar ulang.

"Di masa pandemi corona seperti sekarang, para ASN jangan boros. Gunakan gaji ke-13 secara efisien dan untuk hal-hal penting agar lebih bermanfaat," ujarnya.

Besarnya dana yang dikucurkan untuk gaji ke-13 diyakini akan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah. Apalagi, ASN dilarang keluar daerah selama masa pandemi tanpa izin dari pimpinan, sehingga uang akan berputar di Lebak dan ekonomi masyarakat otomatis akan bergerak ke arah yang lebih baik.

“Bayangkan, perputaran uang pada tahun ajaran baru mencapai puluhan miliar di Lebak. Ini tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian di masa pandemi,” katanya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Tags:
Gaji ke 13 ASN di Lebakcapai Rp42.5 miliarDicairkan Juni inianggaran bersumber apbd 2021POSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor