JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merasa menjadi korban penipuan, Nurul Farida mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti lelang dua sertifikat tanahnya yang diagunkan dan menunggak di salah satu bank.
"Klien saya disini menjadi korban mafia tanah, dua sertifikat SHM No. 874/Cilandak Timur dan SHM No. 652/Cilandak Timur masih dalam proses hukum, untuk itu mohon agar masyarakat tidak ikut dalam proses lelang karena kami akan menepuh upaya hukum untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas dua sertifikat SHM tersebut," kata Ramoti Hans, SH, selaku Pengacara Nurul Farida dari Kantor Chris Butar Butar & Partners, Jumat (4/6/2021).
Ramoti menjelaskan kasus ini bermula dari pada tahun 2012, Nurul Farida memiliki hutang kepada PT. Blesindo Inti Land sehingga 2 (dua) sertifikat tanahnya bernomor SHM No. 874/Cilandak Timur dan SHM No. 652/Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dijadikan jaminan hutang.
Kemudian pada tahun 2015, Nuruf Farida dikenalkan dengan Anhar oleh seseorang saat mencoba pengajuan kredit pada salah satu Bank BUMN.
Anhar adalah seorang karyawan marketing dari Bank BUMN cabang Bekasi yang sanggup mencarikan pinjaman agar sertifikat Nurul Farida bisa di takeover.
Kemudian, pada bulan November 2018, Anhar mengarahkan Nurul Farida agar 2 sertifikatnya di take over melalui Bank Swasta dengan menunjukan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit atas nama Hermanto Bambang yang didalamnya menyatakan 2 sertifikat Nurul Farida tersebut sebagai agunan dengan nilai Rp13 Milyar.
Namun, skema kredit dari Bank Swasta tersebut Anhar dan Hermanto Bambang jelaskan kepada Nurul Farida adalah kredit pembelian rumah sehingga 2 sertifikat Nurul Farida harus balik nama kepada Hermanto Bambang.
Tapi sebelum proses balik nama, Nurul Farida dijanjikan akan dibuatkan akta kesepakatan bersama antara Nurul Farida dengan Hermanto Bambang yang pada intinya menyatakan Hermanto Bambang punya kewajiban untuk melakukan pencicilan dan 2 sertifikat Nurul Farida nantinya akan dibeli kembali dengan menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa jual.
Setelah akta kesepakatan bersama siap ditandatangani, Hermanto Bambang tidak pernah mau datang ke kantor notaris sehingga akta tersebut tidak dapat diterbitkan sebelum peralihan hal 2 sertifikat Nurul Farida menjadi milik Hermanto Bambang melalui penandatangan Akta Jual Beli.
Sebelum Akta Jual Beli ditandatangi, Anhar dan Hermanto Bambang sempat menjanjikan penandatanganan akta kesepakatan bersama akan ditandatangani setelah proses akad kredit.
Tapi setelah terjadi akad, akta kesepakatan bersama yang dijanjikan tidak bisa terbit karena Istri dari Hermanto Bambang tidak mau ikut tandatangan dan perjanjian kredit tidak pernah diserahkan Hermanto Bambang ke notaris.
Kemudian terhadap hutang pada Bank Swasta tersebut, Hermanto Bambang tidak mau membayar ciciclan sehingga status kredit menjadi macet dan Bank OCBC menjadwalkan lelang atas 2 sertifikat dimaksud.
Atas kejadian tersebut Nurul Farida sudah melaporkan hermanto Bambang ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (mia)