Manajemen PT PJR saat menggelar jumpa pers.(angga)

Depok

Menunggu Penyerahan Aset dan Lahan Pasar Kemirimuka dari Pemerintah Kota Depok ke PT Petamburan Jaya

Sabtu 05 Jun 2021, 10:34 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - PT Petamburan Jaya Raya (PJR) meminta agar pemerintah Kota Depok, segera menyerahkan aset  dan lahan Pasar Kemiri Muka setelah dimenangkan dalam beberapa kali proses persidangan.

Menurut Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tanggal 18 November 2020,  Pemerintah Kota Depok sudah tidak ada lagi hak atas pasar rakyat yang telah berdiri sejak tahun 1988.

“Keputusan yang sudah inkracht ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi kepada Poskota saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Margonda, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Sabtu (5/6/2021).

Selain itu Yudi mengatakan terbitnya putusan MA, bahwa dapat dikatakan sengketa kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka seharusnya selesai.

Serta pemerintah Kota Depok legowo melepas dan menyerahkan aset peninggalan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

Dulu Pemerintah Kota Depok masih berstatus Kotib Kabupaten Bogor, itu 13 tahun yang silam. Sehingga saat ini kami menunggu keputusan hukum dan ini hasil akhirnya,  Pasar Kemiri Muka adalah punya PT. Petamburan Jaya Raya,” ucapnya.

Dalam hal ini Yudi telah  berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok terkait putusan ini agar segera dilakukan eksekusi.

"Sudah ketemu dengan PN Depok, hanya tinggal menunggu pelaksanaannya saja," tambahnya.

Perlu diketahui, perebutan sengketa aset Pasar Kemirimuka antara Pemerintah Kota Depok dan PT Petamburan Jaya Raya semenjak tahun 2008.

Ketika itu perusahaan dipimpin Yudi CS  menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008, dengan alasan sertifikat Hak Guna Bangun No. 68 tanggal 3 oktober 1988 diblokir oleh Wali Kota Depok yang saat itu dijabat oleh Badrul Kamal pada tahun 2004.

Setelah itu, PT PJR mengaku merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut, karena  tidak bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat pada tahun 2008 sesuai dengan habisnya perjanjian Hak Guna Bangun sejak tahun 1988.

Akhirnya proses waktu panjang persidangan, Gugatan itu dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya hingga tingkat kasasi di tahun 2018. Hasilnya, Pemkot Depok harus menerima kekalahan dengan menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka kepada PT. Petamburan Jaya Raya. (angga)

Tags:
Menunggu Penyerahan Aset dan LahanPasar Kemirimuka dari Pemerintah Kota Depokke PT Petamburan Jayasesuai putusan MAPOSKOTA TVposkota.co.id

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor