Rumah Menjorok ke Jalan di Batuceper, Ternyata Gegara Sertifikat Digadaikan Oknum Sejak 2004, Akibatnya Tak Bisa Digusur
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Muhamad Haris, pengacara pemilik rumah yang menjorok ke jalan raya di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang menyebut kasus tersebut telah ditandatangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Rumah menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga tersebut gegara sertifikatnya digadaikan oknum ke bank pada 2004.
Akibatnya saat pelebaran jalan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 2007, membuat rumah tersebut tidak dapat digusur karena sengketa.
Haris mengatakan berkas kasus perdata itu dilayangkan ke PN Tangerang pada September 2020 dengan nomor perkara 835/Pdt.G/2020/PN Tgr.
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat dan enam pihak turut tergugat.
"Sudah sampai agenda jawab menjawab dengan para turut tergugat. Yang pasti, jumlah turut tergugat sebanyak enam orang," ujar Haris, Jumat (04/06/2021).
Haris menuturkan, saat ini atas nama yang tertera dalam sertifikat rumah tersebut telah diubah oleh oknum.
Dirinya berharap agar atas nama tersebut kembali kepemilikan aslinya yang merupakan kliennya.
"Permintaan yang paling utama dari para ahli waris adalah SHM tersebut secara hak kepemilikan menjadi haknya para ahli waris," sebut Haris.
Diberitakan sebelumnya, rumah milik Anwar Hidayat yang berlokasi di Jalan Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang berada di tengah jalan raya lantaran saat dilakukan pelebaran jalan, sertifikat rumah tersebut digadaikan oleh seorang oknum ke salah satu bank pada tahun 2004.