"Dari hasil penyelidikan sementara 3 orang tersangka memiliki jaringan antar pulau," terang Kapolres.
Penangkapan Bos besar barang haram tersebut kata Kapolres, diawali adanya pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Berawal dari penangkapan tersangka DW dan RZ pada hari Selasa 18 mei 2021, dengan barang bukti kurang lebih 2 ons sabu, yang disita dari kedua tersangka di wilayah Cilincing," kata Guruh.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka yang saat itu hendak pesta sabu di kawasan puncak.
Dalam penangkapan ke empat bandar Narkotika tersebut, Polisi juga mengamankan 27 orang yang positif Narkoba saat sedang pesta sabu di Villa Komplek Kota Bunga, desa Sukana Galih, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
"Keseluruhannya 60 orang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan dan 20 anak-anak. Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki positif methapethamine dan 4 perempuan positif methapethamine," pungkas Kapolres.
Dari penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu, tiga bong alat hisap sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (yono)