Road Bike Bisa Melintas di Sudirman saat Weekdays, Anggota DPRD DKI Kenneth: Kebijakan Ngawur!

Kamis 03 Jun 2021, 23:06 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: ist)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: ist)

Padahal, kata Kent, hal itu tertuang di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Ditlantas Polda Metro Jaya agar bisa membuat regulasi sanksi untuk pesepeda yang "nakal" saat melintas di protokol Jakarta, hal itu dilakukan agar para pesepeda bisa lebih tertib dalam menggunakan jalan raya, baik untuk road bike maupun non road bike.

"Saya harap kali ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya bisa membuat aturan yang jelas, sanksi yang jelas untuk para pesepeda yang melanggar. Karena melihat kondisi realita saat ini banyak sekali yang melanggar aturan yang sudah ada, dikarenakan aturan yang ada terkesan abu abu dan tidak jelas untuk penerapannya. Harus dikaji kembali untuk membuat regulasi dan sanksi yang jelas bagi para pesepeda agar ada efek jera," tegas Kent.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana permanenkan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, untuk jalur road bike pada akhir pekan di setiap Sabtu dan Minggu, dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. 

Selain JLNT Casablanka, uji coba lintasan untuk road bike juga berlaku di jalan Sudirman-Thamrin. Untuk di jalan ini, uji coba dilakukan Senin hingga Jumat dimulai pukul 05.00 hingga pukul 06.30 WIB.

Sebelumnya juga, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp73 miliar untuk pembuatan jalur sepeda pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Namun, hal itu terpaksa ditunda. Kesepakatan itu ditunda lantaran DPRD DKI ingin mengetahui rencana induk pembangunan jalur sepeda keseluruhannya. DPRD DKI menilai rencana jalur sepeda tersebut belum jelas. 

Awalnya terlihat anggaran itu semula Rp4,4 miliar lalu ada penambahan Rp69,2 miliar hingga total anggarannya menjadi Rp73,7 miliar. Anggaran tersebut dipertanyakan kenaikan angka anggaran yang tinggi. Padahal jalur sepeda dinilai bukanlah suatu program yang mendesak. (*/ys)

News Update