M Agil Zulfikar, Ketua DPRD Lebak. (foto: yusuf permana)

Regional

Rangkasbitung Dihapus dari Zona Pertambangan

Kamis 03 Jun 2021, 02:32 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Setelah dilakukan uji publik beberapa hari lalu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar menegaskan, disepakati Rangkasbitung dihapus dari kawasan pertambangan.

"Dikembalikan lagi ke draf awal, yakni hanya 15 kecamatan saja yang masuk daerah pertambangan," kata Agil, Rabu (2/6/2021).

Penghapusan Rangkasbitung dari zona pertambangan tidak terlepas gejolak di kalangan publik yang menilai Rangkasbitung yang merupakan jantungnya kota Kabupaten Lebak tidak ideal, serta ketegasan ketua DPRD Lebak yang siap pasang badan perihal tersebut.

Dengan demikian, dikembalikannya lagi ke draf awal untuk wilayah pertambangan dan mineral bukan logam berupa lempung, batu gemping, bentonit, feldsfar, marmer, opal, pasir kursa, pasir darat, toseki, bantu andresit, batuan tras, tanah liat meliputi Kecamatan Leuwidamae, Bojongmanik, Sajira, Cipanas, Curugbitung, Muncang, Cileles, Cibeber, Lebakgedong, Panggarangan, Cilograng, Bayah, Cihara, Cimarga dan Banjarsari.

"Dari usulan 16 yang disahkan 15. Satunya, Rangkasbitung sudah di hapus. Untuk pengesahannya akan dilakukan pada hari Rabu 2 Juni 2021 (hari ini)," tegasnya.

Ketua DPRD termuda ini, berharap dengan disahkannya Raperda RTRW dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Kepada masyarakat pun ia berpesan untuk mendukung pada setiap program Pemkab Lebak yang sudah disahkan.

"Sudah disahkan, maka mari bersama-sama dukung programnya. Semoga Lebak bisa terus bangkit dan bisa bersaing dengan Kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Banten," tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Lina Budiyarti membenarkan bahwa Rangkasbitung dihapuskan dari zona pertambangan. Begitupun peternakan, dari 26 kecamatan peternakan skala besar dan menengah di yang diusulkan, 17 kecamatan yang disahkan, sisanya dihapus.

"Yang dihapus itu merupakan kawasan yang berada di perkotaan di antaranya Kecamatan Bayah, Gunungkencana, Rangkasbitung. Intinya dikembalikan lagi ke draf awal," jelas Lina.

"Sementara kawasan industri dari draf awal 9,500 hektar meluas jadi 10 ribu hektar. Usulan pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) awalnya 20 ribu hektar," tandasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
dprd lebakRaperda RTRWrangkasbitungZona Pertambangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor