Pemkot Tangerang akan Melakukan Simulasi PTM pada Tahun Ajaran Baru

Kamis 03 Jun 2021, 09:06 WIB
Penyemprotan disenfektan di sekolah jelang PTM.(dok)

Penyemprotan disenfektan di sekolah jelang PTM.(dok)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan berencana akan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru 2021-2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan pihaknya akan segera melakukan simulasi terkait PTM disejumlah sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan melakukan simulasi di bulan Juni," ujar Jamaludin, Rabu (2/6/2021). 

Jamaludin mengatakan, dalam PTM tersebut pihaknya akan menggunakan skema 50:50 bagi siswa yang hadir dan yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 

"50:50 persen. Jadi yang belajar 50 persen yang sisanya daring," katanya. 

Terkait persiapan, lanjut Jamaludin, dirinya telah meminta pihak sekolahan untuk menyiapkan segala infrastruktur untuk mulai dari wastafel untuk mencuci tangan, penyemprotan disinfektan hingga vaksin bagi tenaga pendidikan.

"Kita udah menyiapkan segala macam ini, infrastrukturnya sudah siap, guru-guru sudah di vaksin, berarti nanti tinggal simulasi. Jadi masuk sampai pulang kita coba," jelasnya. 

Sebagai informasi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yakni : 

CPDB jenjang TK : 

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A 

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B 

CPDB jenjang SD 

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021 

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun 

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog 

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir 

CPDB jenjang SMP 

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli 

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). (toga)

Berita Terkait

News Update