Polres Tangsel Ungkap Peranan Pasutri yang Menjajakan Remaja Kepada Pria Hidung Belang di Ciputat

Senin 31 Mei 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi perdagangan orang. (ist)

Ilustrasi perdagangan orang. (ist)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan, menjerat pasangan suami istri (pasutri) FN dan BS terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas korban remaja wanita berinisial A (16).

Pasutri tersebut ditangkap setelah menganiaya, menyekap, hingga menjadikan korban A sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka pasutri dijerat dugaan TPPO karena mereka terbukti telah eksploitasi seks terhadap korban.

"Kenapa TPPO, karena tersangka ini penjualan anak itu (korban). Eksploitasi seks," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Bahkan, Iman menyampaikan, pasutri tersebut memiliki perannya masing-masing dalam memperdagangkan korbannya. 

"Suaminya BS bagian mencari pembeli atau pengguna (PSK). Sedangkan, FN istrinya yang menyiapkan korbannya," ungkapnya.

Iman menyebut, pihaknya mengenakan TPPO terhadap dua tersangka. Kendati demikian, keduanya masih dilakukan pemeriksaan. 

"Masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menangkap dua pelaku penyekapan terhadap remaja wanita berinisial A (16) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. 

AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri). 

"Sudah diamankan di Polres tadi sore. Tersangkanya dua orang (suami istri) itu," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021). 

Iman mengatakan tersangka sudah menjual korbannya berlangsung beberapa kali. Sudah dua sampai tiga kali dijual sama mereka. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

News Update