Tak butuh waktu lama tim Buser Polsek Koja berhasil membekuk IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)
-->
Kedua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan di Mapolsek Koja. (ist)
Tak butuh waktu lama tim Buser Polsek Koja berhasil membekuk IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.