Polisi Buru DPO Lain Kasus Hipnotis di Koja, Jakut

Minggu 30 Mei 2021, 14:13 WIB
Kedua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan di Mapolsek Koja. (ist)

Kedua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan di Mapolsek Koja. (ist)

Tak butuh waktu lama tim Buser Polsek Koja berhasil membekuk IAM.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)

Berita Terkait

News Update