ICW Desak Kejati Banten Periksa Gubernur Wahidin Halim Terkait Dana Hibah Ponpes

Minggu 30 Mei 2021, 12:10 WIB
Aktivis ICW Nisa Rizki (kedua dari kiri) saat diskusi di Kota Serang, akhir pekan kemarin. (luthfi)

Aktivis ICW Nisa Rizki (kedua dari kiri) saat diskusi di Kota Serang, akhir pekan kemarin. (luthfi)

Diketahui, Kejati Banten baru menetapkan lima tersangka yakni IS mantan Kabiro Kesra dan tersangka lain berinisial ES, AS dan AG.

Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.

Sebelumnya, kuasa hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan mengatakan jika kliennya hanyalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait Peraturan Gubernur yang dianggap kadaluarsa.

"Irvan hanyalah korban jabatannya dia, karena dari BAP dia menyebutkan bahwa memang apa yang direkomendasikan agar tidak keluar, karena memang melampaui Pergub," katanya.

Menurut Alloy, Gubernur Banten Wahidin Halim mendesak agar pencairan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 tetap dicairkan.

Meski Irvan telah menjelaskan jika anggaran itu tidak bisa dicairkan.

"Namun karena ini perintah dari atasannya, dana hibah dianggarkan 2018 2020 memang melampaui batas. Klien saya berusaha untuk meminimalisir dan akhirnya dana itu keluar," ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update