Berdalih Sulit Mendapatkan Pekerjaan, Dua Sahabat Jebolan SMK Jadi Pengedar Sabu

Minggu 30 Mei 2021, 08:08 WIB
Tersangka suh dan ar serta barang bukti diamankan di mapolres serang. (ist)

Tersangka suh dan ar serta barang bukti diamankan di mapolres serang. (ist)

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 paket shabu yang diamankan diakui milik mereka berdua yang didapat dari seorang bandar di Tangerang Selatan.

Kedua tersangka juga mengakui sudah 3 kali mendapatkan suplai barang haram dari bandar yang sama.

"Bukan membeli, kedua tersangka hanya menyetor uang melalui transfer banking kepada bandar jika shabu laku terjual. Untuk satu paket, tersangka menjual seharga Rp500 ribu. Setelah mendapatkan setoran, sang bandar kembali menyuplai shabu namun pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi antara penyuplai shabu dan tersangka tidak saling kenal," terang Michael.

Sedangkan motif menjadi pengedar narkoba, kata Michael, kedua tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak lulus SMK, tersangka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga terjerumus menjadi pengedar narkoba.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal  112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update